situs
Lahan Berita – “Usaha Jastip Merugikan Negara, Harusnya Bayar Pajak Dulu Masuk” Ucap KEMENKEU.
Masyarakat semakin melihat layanan personal shopper (jasa titip) untuk menghasilkan keuntungan. Direktur Jenderal Bea Cukai dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pak Askolani berpikir bahwa bisnis ini justru menimbulkan kerugian finansial bagi negara.
Menurut dia, barang-barang yang masuk ke Indonesia tanpa dikenakan pajak tampaknya lebih murah. Hal ini dianggap tidak adil bagi bisnis lain yang impor barang secara hukum.
Saat ini, setiap warga negara Indonesia yang membeli barang di luar negeri harus membayar bea impor dan pajak yang mencakup tingkat PPN sebesar 11%, tingkat Bea Cukai 10%, dan tingkat PPH 7.5% menggunakan NPWP dan 15% tanpa menggunakan NPWP.
Sementara itu, pemerintah saat ini memberikan biaya masuk gratis dengan nilai nominal maksimum US$500.
Pilihan Editor :
Komentar