oleh

Tilang Elektronik Makin Gencar ! , Ini Penjelasan nya

Makin Canggih! Ini Beda ETLE Mobile dengan Tilang Elektronik Biasa

Tim – lahanberita
Minggu, 21 Mar 2021 10:45 WIB
Foto: Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit e-TLE mobile. (Yogi/lahanberita.com)

Jakarta -“ETLE mobile akan kami tempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas, namun di situ belum ada ETLE statis. Terdiri dari helmet cam, body cam, dash cam, dan drone cam,” katanya mengutip NTMC, Sabtu (20/3/2021). Karena terpasang di sepeda motor dan mobil, kamera akan lebih fleksibel. Kamera akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin. “Jadi ketika patroli, ada yang melanggar itu langsung terekam,” ujar Sambodo. “Rekaman itu kemudian diperiksa di kantor untuk ditindak lebih lanjut. Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sama seperti ETLE,” katanya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berjalan. Ada tiga jenis kamera yang digunakan, lantas apa bedanya dengan tilang elektronik biasa?

Perbedaannya terletak pada penempatan kamera. Sebelumnya kamera ETLE hanya dipasang pada titik tertentu, seperti persimpangan hingga lampu lalu lintas. Sementara pada ETLE mobile ini bisa bergerak dinamis, yakni mengikuti arah petugas ketika berpatroli.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan kamera ETLE ini nantinya bisa digunakan sebagai barang bukti tilang yang ditemukan polisi saat melakukan patroli.

Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik akan diterapkan secara nasional.  Korlantas Polri akan meresmikannya pada 23 April 2021.

Dalam pelaksanaannya, tilang elektronik se-Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap.  Pada tahap pertama, Korlantas Polri menyiagakan 244 kamera ETLE di 12 Polda.

 

244 Kamera ETLE itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

“Hari ini saya meresmikan ETLE mobile ada 30 ETLE mobile yang akan kita operasikan. e-TLE mobile ini melengkapi e-TLE statis yang sudah ada,” kata Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3).

Ada 30 unit kamera e-TLE mobile yang bakal digunakan Polda Metro Jaya. Perangkat ini terpasang pada badan (body cam), helm (helmet cam), dashboard kendaraan (dash cam).


Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit e-TLE mobile. Foto: Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit e-TLE mobile. (Yogi/lahanberita.com)

Kamera e-TLE mobile ini bisa merekam semua jenis pelanggaran lalu lintas, bahkan batas kecepatan kendaraan hingga truk over dimension and overload (ODOL).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan secara keseluruhan Polda Metro Jaya telah memiliki 57 kamera e-TLE statis serta 30 kamera e-TLE mobile. Khusus e-TLE mobile ini memiliki fitur yang dapat menangkap pelanggaran batas kecepatan kendaraan (speed cam) dan batas muatan kendaraan (weight in motion).

“Speed cam dan weigh in motion adalah teknologi terbaru di mana sekarang kita sudah bisa menindak terhadap pelanggaran batas kecepatan dan sedang dicoba untuk menindak kendaraan yang overload and over dimension,” papar Sambodo.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed