oleh

Tiga Terdakwah Kasus Kanjuruhan di Sidang Tiga Tahun Penjara

Lahan Berita – Tiga Terdakwah Kasus Kanjuruhan di Sidang Tiga Tahun Penjara.

Tiga orang yang dituduh tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dari kepolisian divonis tiga tahun penjara dalam tindak lanjut sidang di Pengadilan Kabupaten Surabaya, Kamis.

Tiga Terdakwa tersebut adalah Wahyu Setyo Pranoto (Mantan Kepala Seksi Operasi Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (Mantan Kepala Unit Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (Mantan Panglima Perusahaan III Brimob Polres Jatim).

SLOT GACOR HARI INI

situs bandar judi slot online

Jaksa juga menyatakan hal-hal yang dianggap sebagai pemberat (memberatkan) tuntutan pidana adalah pengabaian mereka dalam mengarahkan anggota mereka untuk menembakkan gas air mata di stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persib Surabaya.

Selain itu, kejaksaan mengatakan ada juga beberapa aspek penanganan (meringan), karena para terdakwa telah berbakti kepada Indonesia yang bertugas sebagai Polri dan mereka bekerja sama selama proses investigasi dan penuntutan.

Pilihan Editor :

 SLOT GARANSI KEKALAHAN