2 Peneror Pejabat Kejati Riau yang Dibekuk Eksekutor Pelemparan Kepala Anjing

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Irwan Purwanto (39) dan Didik Wahyudi (39). Mereka ditangkap tadi malam.
Teror pelemparan kepala anjing terhadap Muspidauan ini dilakukan oleh empat orang. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Mereka beraksi empat orang, dua sudah ditangkap dan dua lagi DPO. Kami sudah ketahui identitasnya,” kata Teddy.
Para pelaku kini diamankan di Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi masih mendalami motif teror terhadap Mispidauan.
“Motif masih didalami. Yang jelas mereka mengakui sebagai eksekutor. Nanti kami sampaikan setelah dua pelaku lain dapat diamankan,” katanya.
Teror di rumah Mispidauan terjadi pada 5 Maret. Ketika itu, sekitar pukul 05.00 WIB Muspidauan hendak salat Subuh di masjid dekat rumahnya. Dia melihat sebilah pisau ada bercak darah di depan rumahnya. Awalnya Muspidauan mengira pisau miliknya sendiri yang salah letak.
Ketika diinterogasi, pelaku IP mengakui perbuatan yang dilakukannya, berupa melempar kepala anjing ke kediaman Muspidauan dan menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai.
“Adapun menurut keterangan pelaku IP alias Iwan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut bersama dengan 3 orang rekan lainnya, yaitu DW alias Didi, Bobi, dan Boy,” jelas Kapolda Riau.
Tak ingin membuang waktu, tim langsung bergerak menuju ke rumah pelaku DW alias Didi.
Setelah Muspidauan melaksanakan salat Subuh dan pulang ke rumahnya, ternyata terdapat kepala anjing persis tergeletak di sebelah pisau yang dilihatnya tadi.
Selanjutnya pelapor menyuruh anaknya melihat rekaman CCTV yang ada di rumahnya. Ternyata diduga kejadian pelemparan tersebut terjadi Kamis (4/3) sekitar pukul 22.35 WIB dan langsung dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.
Komentar