oleh

Syarat Naik TransJakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Lahanberita.com, Jakarta – Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Sejumlah syarat untuk naik TransJakarta perlu dicermati kembali masyarakat.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Seluruh wilayah DKI Jakarta masuk dalam kategori level 4.

Bagi wilayah masuk dalam kategori level 4, transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

TransJakarta masih melayani mobilitas masyarakat. Namun sesuai SK Kadishub No 282 tahun 2021, operasional transportasi umum dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Berikut ini syarat naik TransJakarta selama perpanjangan PPKM Level 4

Melansir dari Instagram resmi @pt_transjakarta yang dilihat detikcom, Selasa (10/8/2021), berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja sektor esensial dan kritikal:

situs bandar judi slot online

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) wajib dimiliki baik dalam bentuk print ataupun digital (pada ponsel) bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. Untuk mendapatkannya para calon penumpang dapat mengakses pendaftaran STRP pada website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI.

Namun dalam SK Kadishub No 282 tahun 2021, STRP dikecualikan bagi pegawai kementerian/lembaga daerah dan kegiatan mendesak untuk penanganan COVID-19 (Tenaga Kesehatan, Distribusi Gas Oksigen, Pengantaran Peti Jenazah).

2. Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori berikut:

– Pegawai Kementerian/Lembaga/Daerah
– Tenaga medis penanganan pandemi Covid-19

Setelah mengetahui tentang syarat naik busway saat PPKM Level 4 diperpanjang, calon penumpang juga harus mencermati jam layanan yang diberlakukan pihak TransJakarta.

Layanan TransJakarta beroperasi pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara untuk layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas akan beroperasi pukul 20.30-21.30 WIB.

Terkait rute mana saja yang dilayani oleh TransJakarta, calon penumpang dapat mengeceknya melalui aplikasi ‘tije’ yang tersedia di platform Google Playstore ataupun App Store.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed