Mendikbub : Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai Juli 2021

Muhadjir awalnya menjelaskan efektivitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak sama dengan belajar tatap muka. Dia berharap vaksinasi Corona bisa membuat pembelajaran tatap muka dimulai.
“Vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai paling lambat bulan Juni 2021. Ini sesuai dengan komitmen dari Pak Menkes. Sehingga pada tahun ajaran baru di bulan Juli 2021, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” ujar Muhadjir.
Dia mengatakan kesuksesan pembelajaran tatap muka tergantung komitmen dari tingkat daerah hingga pusat. Dia meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi terhadap keputusan pembelajaran tatap muka bersama yang dirancang Kemendikbud hingga Kementerian Agama.
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan semua sekolah harus sudah membuka belajar tatap muka pada Juli 2021. “Jadi bukan diterapkan di Juli 2021, tapi aspirasinya semua sekolah sudah belajar tatap muka di Juli 2021. Itu sesuai keputusan SKB 4 Menteri,” ucap Nadiem secara daring, Selasa (30/3/2021).
Setelah keputusan SKB 4 Menteri telah ditetapkan. Pembukaan belajar tatap muka di sekolah, bilang dia, sejalan dengan program vaksinasi bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang terus berjalan.
“Mudah-mudahan dengan SKB 4 menteri ini semua berjalan dengan yang kita harapkan,” ucapnya.
Mendikbud Nadiem Makarim juga menegaskan pembelajaran tatap muka bakal dilakukan setelah vaksinasi terhadap guru dan tenaga kependidikan tuntas. Dia mengatakan pembelajaran tatap muka bakal dimulai dari PAUD dan SD lalu bertahap hingga Pendidikan Tinggi.
Meski pemerintah memiliki target untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secepat mungkin, namun tampaknya hal tersebut belum final.
Hal ini lantaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dipimpin Menteri Nadiem Makarim dikabarkan belum memutuskan proses belajar mengajar di tahun ajaran baru menggunakan metode PTM atau kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Sutanto.
Sebenarnya seluruh kegiatan belajar mengajar diatur dalam SKB4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Komentar