Lahan Berita – Setiap orang harus mempunyai Surat Izin Mengemudi atau SIM saat ingin mengoprasikan kendaraan motor atau mobil lainnya. Kartu ini di cetak oleh Polri dan mempunyai masa berlaku hingga lima tahun.
SIM wajib dibawa saat ingin berkendara, tak hanya itu SIM juga harus dijaga baik-baik konidisinya. Namun terkadang kita juga terledor saat ingin membawa atau menyimpannya pada saat berkendara, ntah itu terjatuh, tertinggal dan lainnya. Jika sebelumnya pemilik harus datang ke Satpas untuk mengurus SIM hilang, kini hal itu tidak perlu lagi karena prosesnya sangat bisa dilakukan secara online.
Meski demikian, ada beberapa tahap yang tetap memerlukan kehadiran pemohon seperti foto dan pindai sidik jari. Berikut tahapannya, dilansir dari laman Daihatsu, Minggu 13 November 2022:
1. Registrasi di Situs Korlantas
Pengurusan SIM sudah dapat dilakukan dengan lebih praktis karena adanya sistem online dari situs Korlantas. Registrasi yang bisa dilakukan melalui situs resmi adalah pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan, perubahan data, dan penggantian SIM yang rusak atau hilang.
2. Mengisi Data Nomor SIM
Hal yang paling penting saat kehilangan SIM adalah mengetahui data SIM sebelumnya. Gunakan fotokopi atau salinan dari SIM, bisa juga memanfaatkan foto SIM jika memilikinya.
Pendaftaran dan pengisian data kehilangan SIM bisa dilakukan dengan memanfaatkan koneksi internet. Pemohon juga akan diminta untuk melampirkan surat kehilangan, yang bisa didapatkan di kantor polisi terdekat.
SLOT GACOR MAXWIN PASTI MENANG
3. Melakukan Pembayaran di ATM BRI
Jika sudah melakukan registrasi dan pengisian data diri, pembayaran sudah bisa dilakukan dengan mentransfer ke rekening Bank BRI. Biayanya Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
4. Pilih Jadwal Pengambilan SIM
Selesai melakukan proses pembayaran, pengambilan SIM juga sudah bisa dipilih dari jadwal yang tersedia. Hal ini tentu lebih nyaman untuk para pemohon SIM karena bisa memilih jadwal sesuai dengan ketersediaan waktu di sela-sela aktivitas.
5. Datang ke Lokasi Pengambilan
Proses terakhir masih harus dilakukan secara langsung, karena dibutuhkan verifikasi data diri dan pengambilan foto terbaru untuk SIM yang akan diambil. Pastikan membawa dokumen fisik surat kehilangan, KTP, fotokopi KTP, dan fotokopi SIM (jika ada).
Demikian cara mengurus SIM lewat Online, selamat mencoba.
Pilihan Editor :
-
Koper Kaesang Dikirim ke Bandara Kualanamu, Batik Air Minta Maaf
-
Sadis! Suami Mutilasi dan Bakar Istri di Sumut
-
Kabar Meninggalnya Frael Prayoga di Pastikan Hoaks
-
Viral, Seorang Wanita Marah Pergoki Pacar dengan Wanita Lain
-
Ronaldo Merasa Dia Telah “DIKHIANATI” oleh Man United!
Gibran Jadi Cawapres Anies?
Komentar