situs
Lahan Berita – Tuntas! Richard Eliezer Divinis 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
Setelah Ferdy Sambo di vonis hukuman mati, Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah berpartisipasi dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan akibatnya ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan hukuman yang ditetapkan jaksa (JPU) di Kantor Kejakari Jakarta Selatan – yang 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, Jaksa penuntut umum berpikir bahwa ada alasan untuk mengurangi Richard Eliezer. Antara lain, Dia masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya. Selain itu, Richard Eliezer juga merupakan pihak yang bekerjasama dengan penyidik dan jaksa untuk menyingkap kejahatan yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Komentar