Lahan Berita – Perpu yang baru libur akan ada seminggu sekali bukan bukan dua kali.
Baru-baru ini Peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Penciptaan Pekerjaan menghilangkan hak pekerja untuk libur dua hari seminggu.
Tak hnaya itu, Undang-undang juga tidak membicarakan cuti panjang dua bulan yang diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.
Terlepas dari itu juga semua kembali ke kebijakan masing-masing perusahaan – apakah mereka ingin menjaga 2 hari libur dengan benar atau tidak.
Pilihan Editor :
-
Di Pulangkan ke Banyuwangi, 250 Penumpang KMP Mutiara 1 Selamat
-
Pasien di Aceh Mengalami Penyakit Polio Lumpuh Pada Kaki Kiri
-
Berkah! Bali Mendapatkan Bantuan 800 Milyar dari KTT G20
-
Tetap Tak Berubah! Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Rp.3,75 Juta
-
Lucu! Jersey Timnas Ghana Tertinggal
Komentar