Lahan Berita – Pemerintah Ditagih Hutang Oleh Jusuf Hamka.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait pernyataan pengusaha, Jusuf Hamka, yang menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka terkait pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.
Larangan pendakian gunung ini merupakan aspirasi dari sejumlah tokoh agama dan tokoh adat se-Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk tetap mengembalikan dana deposito. Gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan, sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.
Terkait dengan permohonan pembayaran, Yustinus menyebutkan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), pemerintah harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,44 miliar dan giro Rp 76,09 juta.
Putusan tersebut juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan.
Namun pada akhirnya, pemerintah dan CMNP menyepakati nilai pengembalian dana sebesar Rp 179,5 miliar. Akan tetapi, pengembalian dana tidak kunjung dilakukan.
Baca juga :
-
Di Pulangkan ke Banyuwangi, 250 Penumpang KMP Mutiara 1 Selamat
-
Pasien di Aceh Mengalami Penyakit Polio Lumpuh Pada Kaki Kiri
-
Berkah! Bali Mendapatkan Bantuan 800 Milyar dari KTT G20
-
Tetap Tak Berubah! Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Rp.3,75 Juta
-
Lucu! Jersey Timnas Ghana Tertinggal
-
Hansamu Yama Jadi Pahlawan Menangnya Persija vs Dewa United 0-1
Komentar