Lahan Berita – Kendaraan adalah salah satu benda penunjang aktivitas yang sangat penting untuk kehidupan sehari – hari, dengan memiliki kendaraan kita dapat melakukan aktivitas mondar – mandir dengan sangat mudah.
Akhir – akhir ini beredar kabar yang cukup mengkagetkan bagi pengguna kendaraan, pasalnya bagi pengendara yang nunggak pajak selama 2 tahun akan menerima sanksi penghapusan data. Pemerintah telah berencana melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tak melukan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ selama 2 tahun.
Opajudi Bonus New Member 100% To 3x
“Hal ini terdapat dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 ayat (2) poin b,” tulis Jasa Raharja dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/6/2022).
Sebagaimana tercantum dalam ayat tersebut, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali.
Hal ini dilakukan guna mendorong registrasi kendaraan bermotor oleh masyarakat, Kemendagri sedang menyiapkan insentif penghapusan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua.
Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus menciptakan data yang akurat bagi Polri, Jasa Raharja, dan Pemda selaku anggota Kantor Bersama Samsat. (sap)
Komentar