Lahan Berita – Perpu Cipta Kerja, Nikah Dengan Teman Sekantor Sekarang Tak Bisa Dipecat
Baru-baru ini peraturan pemerintah sebagai pengganti hukum (Perppu) tentang Penciptaan Pekerjaan memungkinkan karyawan menikahi rekan kerja dalam perusahaan yang sama. Jika ini terjadi, majikan dilarang memecat karyawan.
Tak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa perusahaan yang memecat pekerja atau buruh yang memiliki ikatan darah atau perkawinan dengan pekerja lain di perusahaan yang sama bertentangan dengan norma yang dinyatakan dalam Konstitusi.
Pilihan Editor :
-
Di Pulangkan ke Banyuwangi, 250 Penumpang KMP Mutiara 1 Selamat
-
Pasien di Aceh Mengalami Penyakit Polio Lumpuh Pada Kaki Kiri
-
Berkah! Bali Mendapatkan Bantuan 800 Milyar dari KTT G20
-
Tetap Tak Berubah! Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Rp.3,75 Juta
-
Lucu! Jersey Timnas Ghana Tertinggal
Komentar