Lahan Berita – Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, terkait masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun. Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (25/5).
Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun, antara lain KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu.
Baca juga :
-
Di Pulangkan ke Banyuwangi, 250 Penumpang KMP Mutiara 1 Selamat
-
Pasien di Aceh Mengalami Penyakit Polio Lumpuh Pada Kaki Kiri
-
Berkah! Bali Mendapatkan Bantuan 800 Milyar dari KTT G20
-
Tetap Tak Berubah! Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Rp.3,75 Juta
-
Lucu! Jersey Timnas Ghana Tertinggal
-
Hansamu Yama Jadi Pahlawan Menangnya Persija vs Dewa United 0-1
Komentar