oleh

Maroko segera Legalkan ganja Medis, Indonesia kapan?

Pelegalan ganja diseluruh dunia mulai viral setelah Thailand, kini beralih ke negara bagian benua Afrika yaitu negara yang mayoritas penduduknya islam.

ya, benar negara tersebut adalah negara Maroko. Jika kita telaah negara Maroko merupakan neraga produsen ganja terbesar di dunia menurut PBB. Tapi tidak segampang itu, mereka mengadopsi undang-undang tahun 2021 yang melegalkan ganja untuk medis, kosmetik dan industri mereka sendiri.

Dilansir dari Africa News, Badan Pengatur Nasional Maroko mengawasi penggunaan ganja untuk penggunaan medis pertama kalinya pada pekan lalu. Maroko juga sudah membentuk Badan Nasional untuk Peraturan Kegiatan Ganja (ANRAC). Badan publik ini bertanggung jawab untuk mengendalikan semua tahapan rantai produksi ganja, mulai dari impor benih dan sertifikasi tanaman hingga pemasaran produk dari mereka.

Badan tersebut juga diharuskan mendirikan koperasi pengolahan dan manufaktur pertama yang terdiri dari petani lokal. Namun penggunaan ganja untuk kategori bersenang-senang tetap dilarang keras dinegara itu.

Pada bulan Maret kemaren, pemerintah Maroko membatasi produksi ganja dan hanaya beberapa wilayah yang diizeinkan untuk menanam ganja, karean memang ada kriteria tersendiri untuk bisa dapat izin. Wilayah tersebut adalah provinsi Al Hociema, Chefchaouen, dan Taonate, yang tergletak di Rif dengan wilayah yang pegunungan dan terpencil saja.

situs bandar judi slot online

Infografis Mendorong Fatwa Ganja untuk Medis (Liputan6.com/Abdillah)

Desas-desus kencang terdengar di Indonesia, yang mulai warganet banyak bersuara tokoh masyarakat, bahkan orang nomor dua di Indonesia KH. Ma’ruf Amin mulai bersuara ” Tolong ditelaah lagi tentang ganja” ucap beliau. Banyak dorongan
dari warga Indonesia untuk menela’ah atau mungkin bisa jadi legal seperti di negara Thailand bahkan Maroko sendiri yang bahkan mayoritas penduduknya muslim, lalu kenapa dengan kita tidak?

Ganja medis memang telah dibudidayakan secara tradisional di Maroko selama berabad-abad. Kebijakan ini disahkan di bawah protektorat Prancis, dilarang pada tahun 1954, tetapi ditoleransi sejak itu. Budidaya ganja ini menyediakan penghidupan bagi setidaknya 60.000 keluarga di 55.000 hektar, menurut angka resmi dari 2019.

Kita liat saja nanti apakah Pemerintah Indonesia mengikuti kebijakan yang dilakukan di negara-negara seperti Thailand atau Maroko.

 

 

Promo Bonus New Member 100% dengan Turnover 10x

Garansi Taruhan Bola Kekalahan 100%

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed