Lahan Berita – MA Melarang Mengabulkan Pencatatan Perkawinan Beda Agama
Mahkamah Agung melarang para hakim untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan di semua pengadilan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan, dan telah ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Selasa, 17 Juli 2023.
“Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” kata Syarifuddin.
Baca juga :
-
Di Pulangkan ke Banyuwangi, 250 Penumpang KMP Mutiara 1 Selamat
-
Pasien di Aceh Mengalami Penyakit Polio Lumpuh Pada Kaki Kiri
-
Berkah! Bali Mendapatkan Bantuan 800 Milyar dari KTT G20
-
Tetap Tak Berubah! Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Rp.3,75 Juta
-
Lucu! Jersey Timnas Ghana Tertinggal
-
Hansamu Yama Jadi Pahlawan Menangnya Persija vs Dewa United 0-1
Komentar