SURABAYA, LAHANBERITA.com – Sebanyak lima oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya ditangkap Divisi Propam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jawa Timur (Jatim). Kelima oknum polisi itu ditangkap bersama tiga warga sipil saat asyik pesta sabu di Hotel Midtown Surabaya, Kamis (29/4/2021) dini hari.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edizzon Isir mengakui lima anak buahnya ikut terlibat pesta narkoba. “Saya membenarkan ada penindakan oleh Propam Mabes Polri dan Polda Jatim terhadap warga sipil dan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya,” katanya di Mapolrestabes Surabaya Jumat (30/4/2021) malam.
Jika terbukti kuat, kelima anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya akan dijerat dengan pasal pelanggaran kode etik profesi dan pasal pidana penyalahgunaan narkoba.
Dalam penangkapan yang dilakukan Pengamanan Lingkungan di Internal (Paminal) Polri, sebuah koper berisi senjata api juga ikut disita.
Kabar tak sedap menerpa institusi Polrestabes Surabaya setelah dugaan penangkapan oknum perwira menengah dan dua perwira pertama di jajaran Satresnakroba berikut anggotanya atas kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan itu dikabarkan dilakukan oleh Pengamanan Internal, Divisi Propam Mabes Polri yang dipimpin satu perwira tinggi berpangkat Brigjen Pol dan tiga perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, Jumat (30/4/2021) dini hari.
Barang Bukti Narkoba
Kelima oknum polisi Surabaya tersebut berinisial Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir PS. Mereka Ditangkap bersama tiga warga sipil berinisal CC, D, dan IS.
Dalam proses penindakan Mabes Polri dn Polda Jatim, juga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27,4 gram, delapan butir happy five dan satu butir ekstasi.
Sanksi terhadap lima oknum polisi Surabaya tersebut sesuai dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Komentar