JAKARTA, lahanberita.com – Mantan Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara berita bohong tes usap RS Ummi Bogor di luar nalar. Hal itu diungkapkan Rizieq dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Bahkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menilai, kasus yang menjeratnya tersebut merupakan kasus politik yang dikemas dengan perkara hukum.
“Tuntutan (penjara enam tahun) itu tidak masuk akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral,” ujar Rizieq.
Rizieq juga menyebut telah terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam perkara tersebut. Ia mengatakan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes), bukan kasus kejahatan yang hukumannya cukup dengan sanksi administrasi seperti denda.
“Tuntutan JPU dalam kasus ini adalah bentuk abuse of power dan bentuk kriminalisasi pasien dan dokter, serta Rumah Sakit yang harus dihentikan, serta bentuk diskriminasi hukum yang manipulatif, sehingga wajib dibatalkan demi hukum,” tuturnya.
Disisi lain, Rizieq juga menyinggung Instruksi Presiden Republik Indonesia atau Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, tak disebutkan hukuman pidana bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Jadi jelas dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran prokes hanya diterapkan hukum administrasi, bukan hukum pidana penjara,” tuntasnya.
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh oleh jaksa penuntut umum dalam kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor. Tuntutan itu dibacakan JPU dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis pekan lalu
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat eks pimpinan FPI itu dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong.
Tudingan Habib Rizieq Shihab (HRS) melebar ke mana-mana. Kali ini ada nama AM Hendropriyono dan Diaz Hendropriyono yang diserang Rizieq.
Rizieq, yang duduk di kursi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 6 tahun penjara. Awalnya dia menuding upaya jaksa menuntutnya itu merupakan upaya jahat.
“Karena semua itulah saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU (jaksa penuntut umum) untuk memenjarakan saya selama 6 tahun sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasatmata,” ucap Rizieq dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (10/6/2021).
Dalam pleidoi itu, Rizieq juga memaparkan soal penembakan 6 anggota laskar FPI yang mengawalnya hingga akhirnya tewas. Rizieq tiba-tiba menuding bila Diaz Hendropriyono berada di balik penembakan 6 laskar itu.
“Apalagi saat pertama kali saya ditahan dalam kasus kerumunan Petamburan, pada tanggal 12 Desember 2020 salah satu Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian 6 laskar pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020, langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi ‘Sampai Ketemu di 2026’,” kata Rizieq.
“Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya untuk waktu yang lama. Diaz sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan pembantaian 6 laskar pengawal saya, sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat,” imbuhnya.
Komentar